Hukum adat terbentuk dari hukum yang tidak tertulis, namunkeberadaannya merupakan hukum yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, serta sebagai hukum yang berlaku, ditaati, dan dihormati oleh masyarakat.
Penelitian merupakan suatu sarana (ilmiah) bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, Metodologi penelitian yang diterapkan harus senantiasa disesuaikan dengan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya. Untuk melakukan penelitian di bidang hukum pun diperlukan metodologi penelitian khusus hukum.
Sosiologi hukum meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial yang memperngaruhinya. Sebagai suatu cabang sosiologi yang relatif baru, ilmu sosiologi hukum dikembangkan untuk menjelaskan hubungan timbal balik pola-pola perilaku dan hukum yang belum dapat dijelaskan oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya.
diawali dengan uraian mengenai dasar ilmiah penelitian hukum normatif, buku ini selanjutnya membahasa perihal prosedur mencari dan menemukan bahan-bahan hukum. pengolahan dan analisa bahan menjadi bahan telaah lanjutan. akhirnya, buku ini ditutup dengan satu bab yang secara khusus membahas bahan laporan penelitian yang telah disusun oleh Dra. Ipon S. Purawijaya darii kalangan ahli bahasa
Sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat dalam keseluruhannya dan hubungan-hubungan antara orang-orang dalam masyarakat tersebut.