Istilah Islam Liberal tadinya tidak terlalu diperhatikan orang Indonesia. Apalagi jumlah pendukungnya hanya minoritas yang amat kecil. Istilah itu justru menjadi amat populer setelah dikeluarkannya fatwa MUI pada tahun 2005 yang menyatakan bahwa faham liberlisme adalah sesat dan menganut faham itu adalah haram hukumnya.
Buku direktori ini merupakan salah satu dari beberapa buku yang berisi tentang hasil-hasil penelitian dan pengkajian yang telah dilakukan oleh para peneliti keagamaan yang diterbitkan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan.