Text
Sejarah Kabupaten Parigi Mautong
Pendirian Kabupaten Parigi Moutong pada 2002 berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Parigi Moutong yang dimuat dalam Lembaran Negara tahun 2002 nomor 23, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4185 dan gubernur menugaskan Longki Janggola sebagai Pejabat Bupati Sementara Kabupaten Parigi Moutong dan Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada 2002 dipegang oleh Awalunsyah Passau. Kabupaten ini diperjuangkan sejak 1963 yang berarti selama kurang lebih 39 tahun baru terbentuk. Terbentuk atas perjuangan banyak organisasi sosial di daerah ini terutama Gempar, Amuk, dan Presidium Forum Silaturahmi Masyarakat Pantai Timur dan lainnya secara bersama-sama memperjuangkan dan membentuk Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia.
Tidak tersedia versi lain