kompilasi hukum islam merupkan sekumpulan materi hukum islam yang ditulis dalam pasal demi pasal.
Syariat bukanlah kaidah-kaidah, aturan-aturan dan hukuman-hukuman, melainkan spirit yang menembus inti segala sesuatu. Sebuah spirit yang berkelanjutan dalam menciptakan aturan-aturan baru, melakukan pembaruan-pembaruan dan interpretasi-interpretasi modern
Dalam Lapangan Hukum Perdata Non Islam, hukum waris didefinisikan dengan kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga
Buku Syari’ah: Sejarah Perkelahian Pemaknaan membahas dinamika interpretasi dan kontestasi makna syari’ah sepanjang sejarah Islam. Penulis menyoroti bagaimana teks-teks suci, tradisi hukum, dan praktik sosial sering menjadi arena perdebatan antara ulama, kelompok politik, dan masyarakat, sehingga memunculkan berbagai versi pemaknaan syari’ah. Dengan pendekatan historis dan kritis, buku in…
Disertasi ini menemukan bahwa eksistensi dan implementasi hukuman mati berangkat dari hasil serangkaian proses demokratisasi hukum. ada 2 kutub pendapat dalam merespon eksistensi dan imolementasi hukuman mati, mempertahankan dan menginginkan penghapusan.
Islam adalah syari'at yang diturunkan oleh Allah SWT., untuk seluruh umat manusia, sebagai petunjuk bagi mereka sepanjang masa di manapun mereka berada.
Dengan menggunakan pendekatan filodofis, di samping menganalisis pemikiran yang usdah ada, penelitian ini juga berupaya memformulasikan metodologi fikih indonesia yang tidak hanya menghasilkan materi hukum yang sesuai dengan konteks sosial kultural masyarakat
Perbedaan tentang konsep pemilikan rakyat dan negara atas tanah dalam Hukum Pertanahan Indonesia dan Hukum Pertanahan Islam telah memunculkan dua pendapat
sebuah lembaga apapun termaksud nazhir sebagai pengelola wakaf tentu membutuhkan pendanaan dalam rangka pengembangan organisasi
Ilmu fikih merupakan salah satu bidang ilmu yang dapat mengapresiasi budaya lokal. Dalam konteks inilah, fikih sejatinya harus dimaknai sebagai suatu proses, bukan sebagai produk monumental. Fikih atau hukum Islam memiliki karateristik yang berbeda dengan hukum dalam pengertian ilmu hukum modern.
Wacana pembangkangan sipil itu bukanlah hal yang terbaru dalam dunia perpolitikan kontemporer, sebab hal tersebut sudah seringkali terjadi dibeberapa belahan dunia sebagai bagian terpenting dalam proses perubahan secara totalitas.
Rekonspesi al-istihalah dengan pendekatan ilmu kimia yang menghasilkan pemaknaan al-istihalah sebagai reaksi, kimia, fisika, biokimia, dengan seluruh kategorinya di dalam ilmu kimia, membawa implikasi pada teori-teori, prosedur, data, atau informasi saintifik ilmu dan teknologi kimia dengan cabang-cabangnya dapat menajdi dasar pertimbangan pemikiran fiqh istihalah, sekaligus mendapat legitimasi…
Suatu negara kesatuan, baru bisa dikatakan telah berwujud suatu pemerintahan yang demokratis tatkala kekuasaan dan kewenangan pemerintah daerah dijalankan secara efektif dalam pemberdayaan kemaslahatan rakyat.
Sosiologi hukum meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial yang memperngaruhinya. Sebagai suatu cabang sosiologi yang relatif baru, ilmu sosiologi hukum dikembangkan untuk menjelaskan hubungan timbal balik pola-pola perilaku dan hukum yang belum dapat dijelaskan oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya.
Hukum humaniter bukan bertujuan untuk melarang perang atau untuk mengadakan undang-undang yang menentukan permainan perang
konflik antara buruh dan majikan sudah terjadi sejak lama di berbagai belahan dunia.
Dewasa ini perkembangan kejahatan psikotropika telah menakutkan kehidupan masyarakat
Buku ini merupakan kumpulan tulisan lepas beliau dari berbagai sumber : dari makalah seminar, artikel, sampai catatan harian. perjalanan karier dan jabatan yang begitu panjang (hampir empat puluh tahun) dari mulai jaksa, hakim, hingga hakim agung) telah melahirkan renungan dalam mengenai hukum dan berbagai masalah sosial. melihat hukum dan berbagai kasus sosial dari sudut pandang agama terasa m…
sejak era reformasi jumlah investasi khususnya investasi asing yang masuk ke indonesia mengalami penurunan yang sangat siqnifikan,
buku ini adalah suatu kajian mengenai ajaran yang dianggap sebagai sistem ajaran yang otentik dan historis.
krisis lingkungan hidup global yang terjadi dewasa ini tiak dapat dilihat sebatas timbunan limbah dan pencemaran tetapi harus dilihat sebagai permasalahan sistematik yang muncul dari pola hidup manusia
Wacana pembaharuan hukum islam pernah ramai diperbincangkan di negeri ini, yaitu pada penggalan kedua tahun tujuh puluhan hingga penggal pertama tahun sembilan puluhan.
Dalam suatu negara yang berbentuk hukum, apa yang disebut dengan demokrasi sangat dijunjung tinggi. Sistem demokrasi itu dianut dalam undang-undang dasar. Dan sistem demokrasi ini juga disebut dengan "Kedaulatan Rakyat", yaitu yang ditimbulkan dan dibina secara konstitusional yang berjiwa demokrasi.
diawali dengan uraian mengenai dasar ilmiah penelitian hukum normatif, buku ini selanjutnya membahasa perihal prosedur mencari dan menemukan bahan-bahan hukum. pengolahan dan analisa bahan menjadi bahan telaah lanjutan. akhirnya, buku ini ditutup dengan satu bab yang secara khusus membahas bahan laporan penelitian yang telah disusun oleh Dra. Ipon S. Purawijaya darii kalangan ahli bahasa
Buku ini memaparkan dengan rinci berbagai muatan hukum dalam sebuah ikatan perkawinan. Disusun dengan pendekatan lintas mazhab fiqh: Syafi'i, Maliki, Hambali, Hanafi, Imamiyah, dan Dzahiri.
hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai respon dalam membenahidiri bagi pedagang kaum muslimin dalam pengamalan hukum muamalah di bidang jual-beli
buku ini tidak hanya memberikan jawaban hukum atas berbagai hukum yang dibahasnya tetapi metode pengambilan hukum atas berbagai hukum yang dibahasnya.
bantuan hukum merupakan objek kajian yang penting dan menarik untuk dikaji disebabkan beberapa hal yakni pertama belum banyaknya literatur yang secara spesifik menjelaskan bantuan hukum.
Wakaf didefinisikan sebagai sumbangan yang dilembagakan untuk menfasilitasi kegiatan keagamaan dan sosial.
Buku ini membahas kepada tiga puluh tiga putusan pengadilan dibagi dalam enam bagian dengan fokus pada perkara hukum keluarga dalam kerangka hukum islam.