Syariat bukanlah kaidah-kaidah, aturan-aturan dan hukuman-hukuman, melainkan spirit yang menembus inti segala sesuatu. Sebuah spirit yang berkelanjutan dalam menciptakan aturan-aturan baru, melakukan pembaruan-pembaruan dan interpretasi-interpretasi modern
Buku Syari’ah: Sejarah Perkelahian Pemaknaan membahas dinamika interpretasi dan kontestasi makna syari’ah sepanjang sejarah Islam. Penulis menyoroti bagaimana teks-teks suci, tradisi hukum, dan praktik sosial sering menjadi arena perdebatan antara ulama, kelompok politik, dan masyarakat, sehingga memunculkan berbagai versi pemaknaan syari’ah. Dengan pendekatan historis dan kritis, buku in…
Perbedaan tentang konsep pemilikan rakyat dan negara atas tanah dalam Hukum Pertanahan Indonesia dan Hukum Pertanahan Islam telah memunculkan dua pendapat
Ilmu fikih merupakan salah satu bidang ilmu yang dapat mengapresiasi budaya lokal. Dalam konteks inilah, fikih sejatinya harus dimaknai sebagai suatu proses, bukan sebagai produk monumental. Fikih atau hukum Islam memiliki karateristik yang berbeda dengan hukum dalam pengertian ilmu hukum modern.
Rekonspesi al-istihalah dengan pendekatan ilmu kimia yang menghasilkan pemaknaan al-istihalah sebagai reaksi, kimia, fisika, biokimia, dengan seluruh kategorinya di dalam ilmu kimia, membawa implikasi pada teori-teori, prosedur, data, atau informasi saintifik ilmu dan teknologi kimia dengan cabang-cabangnya dapat menajdi dasar pertimbangan pemikiran fiqh istihalah, sekaligus mendapat legitimasi…
Buku ini merupakan kumpulan tulisan lepas beliau dari berbagai sumber : dari makalah seminar, artikel, sampai catatan harian. perjalanan karier dan jabatan yang begitu panjang (hampir empat puluh tahun) dari mulai jaksa, hakim, hingga hakim agung) telah melahirkan renungan dalam mengenai hukum dan berbagai masalah sosial. melihat hukum dan berbagai kasus sosial dari sudut pandang agama terasa m…
buku ini adalah suatu kajian mengenai ajaran yang dianggap sebagai sistem ajaran yang otentik dan historis.
Wacana pembaharuan hukum islam pernah ramai diperbincangkan di negeri ini, yaitu pada penggalan kedua tahun tujuh puluhan hingga penggal pertama tahun sembilan puluhan.
Buku ini memaparkan dengan rinci berbagai muatan hukum dalam sebuah ikatan perkawinan. Disusun dengan pendekatan lintas mazhab fiqh: Syafi'i, Maliki, Hambali, Hanafi, Imamiyah, dan Dzahiri.
hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai respon dalam membenahidiri bagi pedagang kaum muslimin dalam pengamalan hukum muamalah di bidang jual-beli
bantuan hukum merupakan objek kajian yang penting dan menarik untuk dikaji disebabkan beberapa hal yakni pertama belum banyaknya literatur yang secara spesifik menjelaskan bantuan hukum.