Islam adalah syari'at yang diturunkan oleh Allah SWT., untuk seluruh umat manusia, sebagai petunjuk bagi mereka sepanjang masa di manapun mereka berada.
Sebagai Upaya penelitian tentu saja terdapat beberapa tujuan yang hendak di capai antara lain untk menjelaskan hal-hal yang melatari masyarakat melakukan kedua bentuk perkawinan tersebut, serta mengungkap problematika dan dampak sosial, hukum, ekonomi dan kesehatan reproduksi bagi pasangan kedua bentuk perkawinan tersebut.
Islam adalah agama revolusioner. Ini dibuktikan dengan dibolehkannya kawin campur, antara laki-laki Muslim dengan perempuan ahl alkitab. Revolusi itu mesti diteruskan, sehingga pernikahan beda agama tak lagi menjadi soal”.
Keberadaan peraturan poligami dalam Islam dianggap sebagai isu kontroversial yang mendiskreditkan wanita. Itulan tuntutan yang telah lama dilancarkan musuh islam. Padahal banyak permasalahan sosial kemasyarakatan yang terselesaikan lewat Poligam, seperti tidak seimbangnya jumlah laki-laki dan wanita, banyak janda dan anak terlantar, atau kecenderungan seksual seorang suami.
Buku ini mengkaji secara luas dan mendalam mengenal seluruh sisi kehidupan masyarakat Batak Toba; struktur silsilah, konsep religius, persekutuan masyarakat, konsep hukum, hak pemilik tanah, dan pemecah masalah yang terjadi antarmereka.
Perkawinan adalah fithrah. Keterikatan antara seorang lelaki dan seorang perempuan merupakan kebutuhan setiap orang yang bersifat naluriah. Lebih dari itu, ia bahkan menjadi kebutuhan bagi kesempurnaan hidup manusia. Dalam ajaran Islam, perkawinan merupakan anjuran bagi mereka yang telah dewasa lagi mampu. Allah memerintahkan kepada orang tua untuk mendukung perkawinan anak-anak mereka, dan jan…