Jabatan fungsional pustakawan telah diakui keberadaannyasejak diterbitkan Keputusan Menpan Nomor 18 Tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Didalam buku ini berisikan Keputusan Menpan No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 yang didalamnya antara lain terdapat ketentuan umum; rumpun jabatan, instansi Pembina, kedudukan dan tugas pokok; unsur dan sub unsur kegiatan; jenjang jabat…