Salah satu masalah yang sering mengusik kerukunan antarumat beragama adalah masalah terkait pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan bukan rumah ibadah sebagai tempat ibadah sementara.
Pada akhir tahun 2016, Kementerian Agama mencanangkan "Sembilan Program Aksi" yang salah satunya tentang pembinaan masjid dan majelis taklim melalui pementaan, pelatihan, dan sertifikasi dai/khatib/mubaligh. Atas hal itu Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Balitbang Kemenag RI pada tahun 2017 melakukan penelitian tentang peta penyiaran keagamaan Islam berbasis Masjid di Indonesia.